Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 3 Tahun 2011

Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
07 November 2011
Tanggal Pengundangan
07 November 2011
Tanggal Berlaku
07 November 2011
Sumber
LD.2011/NO.205
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 578 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan