Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai barat tentang Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dengan mekanisme sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; BAB IV Peran Serta Masyarakat; BAB V KP2HPD; BAB VI Koordinasi; BAB VII Kerja Sama; BAB VIII Pembinaan Dan Pengawasan; BAB IX Penghargaan; BAB X Pembiayaan; BAB XI Larangan; BAB XII Sanksi Administratif; BAB XIII Ketentuan Lain-Lain; BAB XIV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat