a. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2000 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 17 Seri B
Nomor 04); dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17
Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah sakit
Umum Daerah kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Tahun 2003
Nomor 32 Seri C Nomor 01);
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.03, TLD/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di
bidang kesehatan pada RSUD, Peraturan Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2000
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Sragen dipandang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan, keadaan, dan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Sragen, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Sragen;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495); 3. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
5. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan
Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, dan
Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 90; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3456);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3692);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemeritahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 02 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008
Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
(Lembaran daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008
Nomor 12);
Materi Pokok Perda ini adalah: Maksud dan tujuan ditetapkannya Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD
adalah :
a. memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pelayanan kesehatan di
RSUD;
b. memberikan dasar hukum bagi pembinaan dan pengawasan atas
pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di RSUD;
c. memberikan dasar hukum bagi pemungutan Retribusi Pelayanan
Kesehatan pada RSUD sebagai salah satu Sumber Pendapatan Asli
Daerah.
(1) Pelayanan Kesehatan di RSUD dilaksanakan oleh tenaga medis,
tenaga paramedis dan tenaga non paramedis yang bertugas di
Instalasi Kesehatan.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
dikenakan tarif / biaya dikelompokkan kedalam pelayanan sebagai
berikut:
a. Pelayanan Rawat Jalan;
b. Pelayanan Gawat Darurat;
c. Pelayanan Rawat Inap;
d. Pelayanan Penunjang Medik;
e. Pelayanan Instalasi Farmasi;
f. Pelayanan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2000 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 17 Seri B
Nomor 04); dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17
Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah sakit
Umum Daerah kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Tahun 2003
Nomor 32 Seri C Nomor 01);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
52 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2013
Keputusan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang
penugasan guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
perlu mengubah Keputusan Bupati Kudus Nomor 31
Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi dan Tata
Kerja Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sesuai dengan
kebutuhan atau perkembangan pendidikan di
Kabupaten Kudus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2008; Keputusan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2003; Peraturan Bupati Kudus Nomor 47 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 9 Keputusan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2013.
Keputusan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan diubah.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2023
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa bahaya kebakaran merupakan bencana yang dapat mengancam keselamatan jiwa, kerugian harta benda, dan gangguan terhadap ekosistem serta lingkungan, oleh karena itu perlu adanya upaya pencegahan dan penanggulangan; bahwa dengan meningkatnya jumlah penduduk dan padatnya wilayah permukiman di Daerah, maka pencegahan bahaya kebakaran perlu dilakukan sejak proses perizinan bangunan gedung sehingga dapat meminimalisir potensi bahaya kebakaran; bahwa dalam rangka menyesuaikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan nomenklatur perangkat daerah dengan perkembangan regulasi serta untuk dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 16 Tahun 2021 ; PP No. 28 Tahun 2018 ; Permendagri No. 114 Tahun 2018; Permendagri No. 122 Tahun 2018; Permendagri No. 16 Tahun 2020; Perda No. 10 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2022.
Didalam Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2007
PERANGKAT DESA - TATA CARA PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang berdayaguna dan berhasilguna dengan pemberdayaan seluruh masyarakat Perangkat Desa merupakan figur yang sangat penting dan strategis peranannya : bahwa dalam rangka untuk mendapatkan bakal calon, memilih dan menetapkan Perangkat Desa yang berdedikasi , cakap dan
mampu untuk melaksanakan semangat otonomi Desa serta mengatur kegiatan-kegiatan kedinasan dan akibat yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan, Pemerintah Kabupaten Demak dengan mendasarkan pada Undang-Undang, Nomor 22 Tahun 1999 dan peraturan pelaksanaannya telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Pamong Desa: bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. Peraturan Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu untuk menetapkan kembali pengaturan Tata Cara Pengangkatan Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa : bahvva sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa disebutkan bahwa ketentuan Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Peringkat Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2.8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang lowongan dan pengisian lowongan perangkat desa, panitia pemilihan perangkat desa, pendaftaran pemilihan perangkat desa, pengangkatan dan pelantikan perangkat desa terpilih, masa jabatan perangkat desa, biaya pemilihan perangkat desa, larangan, pemberhentian sementara dan pemberhentian perangkat desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2004 dicabut.
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Ibadah Haji
ABSTRAK:
bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 29 ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kepada jemaah
haji daerah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai
dengan ketentuan syariat dalam pelaksanaan ibadah haji,
perlu adanya peran serta pemerintah daerah untuk
memberikan fasilitasi sesuai dengan kewenangannya;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam fasilitasi
ibadah haji, maka diperlukan pengaturan tentang fasilitasi
ibadah haji; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Ibadah Haji;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggara Fasilitasi Ibadah Haji, Pelaksanaan Fasilitasi Jemaah Haji dari Daerah ke Embarkasi dan Dari Debarkasi ke Daerah, Pembiayaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi
Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur Ketentuan Umum, Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, Bagan Akun Standar, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2014 dicabut.
201 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengaduan Dan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa pengendalian pencemaran lingkungan hidup harus didasarkan
pada norma hukum dengan melibatkan peran serta masyarakat
melalui pengaduan kasus pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup ;
bahwa meningkatnya kasus pencemaran dan perusakan lingkungan
hidup di Kabupaten Pemalang, perlu penanganan secara terpadu ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengaduan dan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan
Hidup di Kabupaten Pemalang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 1995; Peraturan Daerah Propinsi Jawa tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengaduan Dan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Kabupaten Pemalang yang meliputi Pelaksana Penyelenggaraan Pengaduan Dan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Tata Laksana Kerja Tim Pengaduan, Tata Cara Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2010.
20 halaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 9 TAHUN 2022 ENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah dalam memberikan layanan, diperlukan tarif layanan untuk mengakomodir kebutuhan pelanggan dengan
mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi
Sumber Daya Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2022
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah engembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2022
Keputusan Bupati Tentang Perubahan,Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya
Manusia (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2022 Nomor 10)
-
12 Halaman dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. bekasi tahun 2013 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat