Peraturan Daerah ini mengatur tentang lowongan dan pengisian lowongan perangkat desa, panitia pemilihan perangkat desa, pendaftaran pemilihan perangkat desa, pengangkatan dan pelantikan perangkat desa terpilih, masa jabatan perangkat desa, biaya pemilihan perangkat desa, larangan, pemberhentian sementara dan pemberhentian perangkat desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat