Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggara Fasilitasi Ibadah Haji, Pelaksanaan Fasilitasi Jemaah Haji dari Daerah ke Embarkasi dan Dari Debarkasi ke Daerah, Pembiayaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat