Organisasi Dan Tata Kerja
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2013/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2003 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK: |
- bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang
penugasan guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
perlu mengubah Keputusan Bupati Kudus Nomor 31
Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi dan Tata
Kerja Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sesuai dengan
kebutuhan atau perkembangan pendidikan di
Kabupaten Kudus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati;
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2008; Keputusan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2003; Peraturan Bupati Kudus Nomor 47 Tahun 2009;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 9 Keputusan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2013.
- Keputusan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan diubah.
- 5 halaman
|