PERBUP Kab. Sleman No. 44 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Sleman Nomor 13.2 Tahun 2020 tentang Standarisasi Harga dan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa untuk Penanganan Corona Virus DIsease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 31.1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 13.2 Tahun 2020 tentang Standarisasi Harga dan Buki Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 13.2 Tahun 2020 tentang Standardisasi Harga dan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas dan kelancaran Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 13.2 Tahun 2020 tentang Standardisasi Harga dan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008; 6. Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 11.2 Tahun 2020; 7. Peraturan Bupati Sleman Nomor 13.2 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah denganPeraturan Bupati Sleman Nomor 20.4 Tahun 2020;
Materi Pokok : Ketentuan Lampiran I Romawi I
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 13.2 Tahun 2020 tentang Standardisasi Harga dan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 20.4 Tahun 2020 tentang Standardisasi Harga dan Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diubah
Jumlah Halaman : 4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 10.A Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10.A, BD 2020/10.A E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 146 Tahun 2019 Tentang Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat Dengan Nomor Induk Kependudukan Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 58 Tahun 2018 Tahun 2018
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. Nomor 58 Tahun 2018, BN 2018/NO. 551; PERATURAN.GO.ID: 11 HLM
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Badan Pusat Statistik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara
Negara yang bersih dan bebas Korupsi, KoIusi, dan
Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara
Negara di lingkungan Badan Pusat Statistik untuk
melaporkan kekayaannya;
b. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam
pencegahan Korupsi, KoIusi, dan Nepotisme diperlukan
kerja sama sinergis dengan Komisi Pemberantasan
Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta
kekayaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Badan
Pusat Statistik;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun
2008, Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 87 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan, wajib lapor dan tata cara penyampaian LHKPN, pengelola LHKPN, pengawasan, kepatuhan penyampaian LHKPN, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
11 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016
Permen KKP No. 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang penaatan peraturan perundang-undangan kelautan dan perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2072), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 66/PERMEN-KP/2016, BN.2016 No. 2072, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 11.A Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11.A, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2022 NOMOR 477.A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TERNATE NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Lampiran Bab IV. huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka telah ditetapkan Peraturan Walikota Ternate Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran; bahwa sehubungan dengan penyesuaian ketentuan terkait dengan mekanisrne dan tata cara pergeseran anggaran dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, maka Peraturan Walikota Temate Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran, perlu diubah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Walikota Ternate Nomor 5 Tahun 2022
Tata cara pergeseran anggaran dilaksanakan sebagai berikut:
a. Kepala SKPD/pengguna anggaran menyampaikan surat permohonan usulan pergeseran anggaran kepada Sekretaris Daerah selalru Ketua TAPD, yang terdiri dari:
1) Surat Pengantar yang memuat Kode Kegiatan, Nama Kegiatan, kode sub kegiatan, nama sub kegiatan dan alasan pergeseran anggaran untuk setiap sub Kegiatan;
2) Lampiran yang memuat rincian pergeseran anggaran yang sesuai dengan surat pengantar sebagaimana dimaksud pada angka 1).
b. selain menyampaikan surat permohonan usulan, Kepala SKPD memasukkan data lampiran usulan pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 2.1 Tahun 2016
insentif pemungutan retribusi daerah-dinas pertanian, perkebunan dan kehutanan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2.1, BD.2016/NO.2.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa untuk kelancaran dan tertib dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Purbalinga, maka perlu mengatur tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan retribusi daerah; bahwa. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif Retribusi Daerah yang dikelola Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016 yangg meliputi insentif pemungutan Retribusi Daerah, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 14A Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14A, BD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 14A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SASARAN PENERIMA MANFAAT KEGIATAN PENINGKATAN KETRAMPILAN KERJA YANG DIBIAYAI DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penetapan penerima manfaat
program pembinaan lingkungan social pada pelaksanaan
kegiatan peningkatan ketrampilan kerja bagi anggota
masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ketentuan
pasal 5 ayat (4) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor
215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemanfaatan dan
Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau perlu
menetapkan kriteria anggota masyarakat yang dapat
dijadikan sasaran / penerima manfaat pada kegiatan
peningkatan ketrampilan kerja yang dibiayai dari Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
kriteria anggota masyarakat yang dapat dijadikan sasaran
penerima manfaat pada kegiatan peningkatan ketrampilan
kerja yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau;
Undang–Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2019.
Sasaran penerima manfaat kegiatan peningkatan ketrampilan kerja yang
dibiayai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau, meliputi:
a. buruh tani tembakau dan/ atau buruh pabrik rokok;
b. buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja;
dan/atau
c. anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
6 Halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 43/PRT/M/2015 Tahun 2015
Permen KKP No. 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Teknis Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4F, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Kebersihan, Pertamanan, Pemakaman, Tata Ruang, dan Perumahan Rakyat Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 2 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 03 Tahun
2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Buton Tengah, dan dengan ditetapkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 04 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton
Tengah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah, dipandang
perlu menyesuaikan dan menetapkan kedudukan, tugas pokok,
fungsi, dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum, Kebersihan,
Pertamanan, Pemakaman, Tata Ruang dan Perumahan Rakyat
Kabupaten Buton Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas
Pekerjaan Umum, Kebersihan, Pertamanan, Pemakaman, Tata
Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Buton Tengah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1959, Tambahan
Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5233);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ten tang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesisia
Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5566);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 58/PKT/1991
tentang Penyelenggaraan Pembinaan Teknis dan Pengawasan
Teknis Bidang Pekerjaan Umum kepada Dinas Pekerjaan
Um um;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang
Tata Naskah Dinas Dilingkungan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupten Buton Tengah Nomor 03 Tahun
2014 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Buton Tengah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 04 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Buton Tengah Nomor 03 Tahun 2014 ten tang Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI BAB III ORGANISASI BAB IV TATA KERJA BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN BAB VI PEMBIAYAAN BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
16 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat