Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023

Badan Pengatur Jalan Tol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 10 Kepala BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas: a. memimpin dan mengelola BPJT sesuai dengan wewenang, tugas, dan fungsi BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6; b. mengoordinasikan para anggota dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya; c. menetapkan rencana kerja BPJT; d. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas BPJT secara berkala kepada Menteri; e. mewakili BPJT di dalam dan di luar Pengadilan; dan f. melakukan pengawasan internal terhadap kinerja manajemen dan pengelolaan keuangan BPJT secara menyeluruh.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bentuk Singkat
Permen PUPR
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 April 2023
Tanggal Pengundangan
18 April 2023
Tanggal Berlaku
18 April 2023
Sumber
BN 2023 (341): 10 Halaman, jdih.pu.go.id
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 3758 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen PUPR No. 43/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan