Pasal 10 Kepala BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas: a. memimpin dan mengelola BPJT sesuai dengan wewenang, tugas, dan fungsi BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6; b. mengoordinasikan para anggota dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya; c. menetapkan rencana kerja BPJT; d. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas BPJT secara berkala kepada Menteri; e. mewakili BPJT di dalam dan di luar Pengadilan; dan f. melakukan pengawasan internal terhadap kinerja manajemen dan pengelolaan keuangan BPJT secara menyeluruh.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat