Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 58 Tahun 2018 Tahun 2018

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Badan Pusat Statistik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan, wajib lapor dan tata cara penyampaian LHKPN, pengelola LHKPN, pengawasan, kepatuhan penyampaian LHKPN, sanksi dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 58 Tahun 2018 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Badan Pusat Statistik
T.E.U.
Indonesia, Badan Pusat Statistik
Nomor
Nomor 58 Tahun 2018
Bentuk
Peraturan Badan Pusat Statistik
Bentuk Singkat
Peraturan BPS
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 April 2018
Tanggal Pengundangan
24 April 2018
Tanggal Berlaku
24 April 2018
Sumber
BN 2018/NO. 551; PERATURAN.GO.ID: 11 HLM
Subjek
STATISTIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pusat Statistik
Bidang
Halaman ini telah diakses 168 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan