Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 14A Tahun 2022

SASARAN PENERIMA MANFAAT KEGIATAN PENINGKATAN KETRAMPILAN KERJA YANG DIBIAYAI DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sasaran penerima manfaat kegiatan peningkatan ketrampilan kerja yang dibiayai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau, meliputi: a. buruh tani tembakau dan/ atau buruh pabrik rokok; b. buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja; dan/atau c. anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 14A Tahun 2022 tentang SASARAN PENERIMA MANFAAT KEGIATAN PENINGKATAN KETRAMPILAN KERJA YANG DIBIAYAI DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
14A
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
24 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2022
Tanggal Berlaku
24 Mei 2022
Sumber
BD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 14A
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 142 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan