Sasaran penerima manfaat kegiatan peningkatan ketrampilan kerja yang dibiayai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau, meliputi: a. buruh tani tembakau dan/ atau buruh pabrik rokok; b. buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja; dan/atau c. anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat