Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 3, BN 2022 (88): 50 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Desain Teras Reaktor Daya
ABSTRAK:
Bahwa dengan terpenuhinya fungsi keselamatan dasar reaktor nuklir, konsekuensi radiologi karena lepasan zat radioaktif ke lingkungan dapat diminimalkan pada semua kondisi operasi dan kondisi kecelakaan.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020
Pasal 8
(1) Pemegang Izin harus memastikan desain neutronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d untuk
pengendalian daya melalui kombinasi:
a. karakteristik neutronik yang inheren dari Teras;
b. karakteristik termohidrolik; dan
c. kemampuan sistem kendali dan sistem pemadaman
tetap berfungsi di semua Kondisi Operasi dan Kondisi
Kecelakaan.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemegang Izin harus dapat mendeteksi dan
mengendalikan perubahan daya yang dapat
mengakibatkan kondisi yang melebihi batas desain bahan
bakar untuk Operasi Normal dan Kejadian Operasi
Terantisipasi dengan andal dan mudah.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2021.
Lampiran File; 50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2016
PERDA Kab. Sukabumi No. 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan penegakan hukum
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum
dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang
dan Hasil Perusahaan Perkebunan dan dengan mencermati
terhadap objek-objek pengaturan yang belum dihimpun
dalam naskah pengaturan yang ada, maka dipandang perlu
untuk melakukan revisi terhadap beberapa ketentuan
dalam peraturan daerah dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan
Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan
Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/ar.140/2/2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3
Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, yang berisi 11 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 3 Tahun 2014
PENETAPAN PERJALANAN DINAS DALAM DAN LUAR DAERAH KABUPATEN POHUWATO BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEGAWAI TIDAK TETAP, LEMBAGA LAINNYA DAN MASYARAKAT TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2014/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Daerah Kabupaten Pohuwato Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Lainnya Dan Masyarakat Tahun 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam dan luar daerah bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, pegawai tidak tetap, lembaga lainnya dan masyarakat untuk dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 8 Tahun 1984; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pohuwato No. 11 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah Kabupaten Pohuwato Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Lainnya dan Masyarakat Tahun 2014 termasuk di dalam mengatur tentang prinsip perjalanan dinas, perjalanan dinas jabatan, biaya perjalanan dinas, tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dan pertanggungjawabannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 30 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2015
Perubahan atas peraturan daerah provinsi bengkulu nomor 3 tahun 2008 tentang lembaga jaminan kredit daerah bagi koperasi, umkm, kelompok tani,, nelayan kecil,dan gabungan kelompok tani.
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan Kredit Daerah Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Kelompok Petani-Nelayan Kecil dan Gabungan Kelompok Tani
ABSTRAK:
1. bahwa sesuai dengan berlakunya peraturan menteri keuangan ri no. 99/pmk.010.2011 tentang perubahan atas no. 222/pmk.010/2008 tentang perusahaan penjaminan kredit, maka beberapa ketentuan yang diatur dalam perda nomor 3 tahun 2008 tentang lembaga jaminan kredit daerah bagi koperasi, UMKM, kelompok tani,, nelayan kecil,dan gabungan kelompok tani, menjadi tidak sesuai dengan lagi dengan ketentuan PMK.
2. Dari pertimbangan diatas, maka perlu diadakan perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan Kredit Daerah bagi Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Kelompok Petani-
Nelayan Kecil dan Gabungan Kelompok Tani.
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 25 tahun 1992
3. UU No. 15 tahun 2004
4. UU No. 40 tahun 2007
5. UU No. 12 tahun 2011
6. UU No. 20 tahun 2008
7. UU No. 1 tahun 2013
8. UU No. 23 tahun 2014
9. UU No. 9 tahun 1995
10. PP No. 58 tahun 2005
11. PP NO. 1 tahun 2008
12. PP No. 2 tahun 2008
13. Permendagri No. 13 tahun 2006
14. PMK No. 222/PMK.010/2008
15. Perda Prov. Bengkulu No. 3 tahun 2008
16. Perda Prov Bengkulu No 4 tahun 2008
1. LKPD didirikan dengan tujuan tercipta kemandirian ekonomi daerah denga menggali potensi Kperassi, UMKM, KONK, dan GAPOKTAN, peningkatan kesejahteraan rakyat daerah, dan memperluan kesempatan kerja
2. perda ini dibentuk LKPD Provinsi yang merupakan Badan Usaha yang berbentuk PT Penjaminan Kredit Daerah
3. LKPD juga memberika jasa lainnya dalam rangka mendukung fungsinya sebagai lembaga penjamin, yaitu semisal Koperasi, Pinjaman, Surat utang, gadai, pengadaan barang/jasa, Letter of credit, dan lainnya sesuai ketentuan UU.
4. Tugas pokok LKPD yaitu memberi jaminan untuk memperoleh kemudahan dalam mendapatkan pembiayaan dari Lembaga Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3, TLD NO.270
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
ABSTRAK:
untuk menciptakan iklim usaha yang sehat antara
pelaku usaha dan konsumen perlu memberdayakan
konsumen memperoleh haknya secara adil dan seimbang
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
memperhatikan lingkup urusan Pemerintahan Daerah
yang diselenggarakan Provinsi, maka Pemerintah Daerah
berwenang melakukan koordinasi pembinaan dan
pengawasan atas barang dan/atau jasa di wilayah Provinsi.
berdasarkan ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, pemerintah bertanggung jawab atas
penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan perlindungan
konsumen.
Undang-undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik .
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan .
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label
dan Iklan Pangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang
Standarisasi Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan
Konsumen .
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota .
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
22/M-DAG/PER/5/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 62/MDAG/PER/12/2009
tentang Kewajiban Pencantuman Label
Pada Barang.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan/atau Jasa.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pelayanan Publik.
PENYELENGGARAAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2010 Nomor : 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN JUMLAH UANG PERSEDIAAN (UP) UNTUK SATUAN KERJA
PERANGKAT DAERAH (SKPD) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah; Pengaturan tentang pajak penerangan jalan sebagaimana diatur dalam Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2005 tentang Pajak Penerangan Jalan atas Penggunaan Tenaga Listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat, sehingga perlu diganti.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pajak Penerangan Jalan, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wialayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Pajak; Tata Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketatapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa; Penyidik; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2009.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2005 tentang Pajak Penerangan Jalan atas Penggunaan Tenaga Listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD; bentuk, jenis, isi ukuran dan tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak; bentuk, jenis dan isi formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan pajak daerah; tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
12 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 3 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak khusus kunjungan kerja yaitu kegiatan reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 16 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 21 Tahun 2007, Perda No. 13 Tahun 2004
Ketentuan Umum, Kegiatan Reses, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG KEGIATAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat