1. LKPD didirikan dengan tujuan tercipta kemandirian ekonomi daerah denga menggali potensi Kperassi, UMKM, KONK, dan GAPOKTAN, peningkatan kesejahteraan rakyat daerah, dan memperluan kesempatan kerja 2. perda ini dibentuk LKPD Provinsi yang merupakan Badan Usaha yang berbentuk PT Penjaminan Kredit Daerah 3. LKPD juga memberika jasa lainnya dalam rangka mendukung fungsinya sebagai lembaga penjamin, yaitu semisal Koperasi, Pinjaman, Surat utang, gadai, pengadaan barang/jasa, Letter of credit, dan lainnya sesuai ketentuan UU. 4. Tugas pokok LKPD yaitu memberi jaminan untuk memperoleh kemudahan dalam mendapatkan pembiayaan dari Lembaga Keuangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat