Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2008

Perusahaan Daerah Bank Perkerditan Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkerditan Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
30 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2008
Tanggal Berlaku
31 Januari 2008
Sumber
LD 2008/ No.3
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 200 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Sukabumi No. 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan