Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 3 Tahun 2014

Penetapan Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Daerah Kabupaten Pohuwato Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Lainnya Dan Masyarakat Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah Kabupaten Pohuwato Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Lainnya dan Masyarakat Tahun 2014 termasuk di dalam mengatur tentang prinsip perjalanan dinas, perjalanan dinas jabatan, biaya perjalanan dinas, tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dan pertanggungjawabannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Daerah Kabupaten Pohuwato Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Lainnya Dan Masyarakat Tahun 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
02 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.3
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan