Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah Kabupaten Pohuwato Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Lainnya dan Masyarakat Tahun 2014 termasuk di dalam mengatur tentang prinsip perjalanan dinas, perjalanan dinas jabatan, biaya perjalanan dinas, tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dan pertanggungjawabannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat