Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22 / HK /2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 22/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM EVALUASI JABATAN KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem belum mempunyai dasar penghitungan dalam pemberian
tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa Evaluasi Jabatan merupakan metode untuk menghasilkan nilai jabatan dan kelas jabatan yang akan digunakan untuk menentukan besaran tunjangan yang
adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab suatu jabatan;
c. bahwa untuk memperlancar kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, perlu membentuk Tim Evaluasi Jabatan Kabupaten
Karangasem;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Evaluasi
Jabatan Kabupaten Karangasem Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Semesta Berencana Daerah
Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
-
-
9 Halaman dan Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 53.22 Tahun 2022
perubahan peraturan wali kota NOMOR 7.1 TAHUN 2021
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53.22, BD.2022/NO.53.22 KOTA PONTIANAK : 72 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 7.1 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemuktahiran, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Pemutakhiran, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur dilakukan dalam waktu Verifikasi dan Validasi Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; . Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019; . Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Nomor 127 Tahun 2021
Pendahuluan; Gambaran Pelayanan; Permasalahan dan Isu-Isu Strategis; Tujuan dan Sasaran; Strategi dan Arah Kebijakan; Rencana Program dan Kegiatan Serta Pendanaan; Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 7.1 Tahun 2021
5 Halaman dan 67 Halaman Lampiran
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.04/2022
PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 9 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, ayat (8) huruf a dan huruf b, Pasal 24, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022
Diubah sebagian dengan :
PMK No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Anatara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Korea
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 29.3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Desa
ABSTRAK:
bahwa data dan informasi mengenai desa yang akurat
dan terbarukan merupakan aspek yang sangat penting
dalam perencanaan, perumusan kebijakan dan
program, pengukuran capaian kinerja pembangunan
desa, kawasan perdesaan dan pemberdayaan
masyarakat desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, desa berhak mendapatkan akses informasi
melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh
pemerintah daerah dan pemerintah daerah wajib
mengembangkan sistem informasi desa dan kawasan
perdesaan;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kebijakan dan Startegi Pengelolaan Data; Kedudukan, Fungsi dan Manfaat; Perangkat SIDESI MANIS; Pembangunan dan Pengembangan; Pengelola dan Pengelolaan; Muatan Data dan informasi; Akses Data dan Informasi; Pemanfaatan Data dan Informasi; Hak dan Kewajiban Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah; Tahapan Pelaksanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
Jumlah Halaman: 33 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 9.1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelas Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; dan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7
Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 11 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Kelas Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 6.2 Tahun 2017
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia NO. 5/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022, https://jdih.tvri.go.id/
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia tentang Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10a Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Rokan Hilir No. 26 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 10.a Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2015
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10a, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 10a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa pemberian kesejahteraan kepada Pegawai Negeri
Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir telah diatur dengan
beberapa Keputusan Bupati dan dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri
Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat perlu memberikan
kesejahteraan yang optimal dan proporsional dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu menetapkan Peraturan
Bupati Rokan Hilir tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
l Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan
Hilir Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 01 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 07 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2014 dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), memotivasi PNS dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di lingkungan pemerintah daerah, meningkatkan kesejahteraan PNS dan CPNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 73/D-01/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73/D-01/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 73/D-01/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN SEKRETARIS DAN ANGGOTA SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SE-KABUPATEN GIANYAR DALAM PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 434 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan untuk kelancaran pelaksanaan
tugas, wewenang dan kewajiban Penyelenggara Pemilu Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas berupa penugasan personel pada Sekretariat PPK, Panwaslu
Kecamatan, dan PPS;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan sekretaris dan Anggota Sekretariat Panitia
Pemilihan Kecamatan se- Kabupaten Gianyar dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019,Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022,
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022,
Menetapkan Sekretaris dan Anggota Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Gianyar Dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024,
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
-
-
5 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 87/F-02/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87/F-02/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 87/F-02/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN TIM SATUAN TUGAS PENERTIBAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah maka dipandang perlu untuk mengintensifkan Penertiban dan Penagihan Pajak
Daerah di Kabupaten Gianyar
b. bahwa untuk memperlancar kegiatan Penertiban dan Penagihan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Tim Satuan Tugas
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Bupati Gianyar tentang
Pembentukan Tim Satuan Tugas Penertiban dan Penagihan Pajak Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2016,
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 94 Tahun 2019,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 68 Tahun 2021,Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2022,
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 14 Tahun 2022,Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022,Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022,Keputusan Bupati Gianyar Nomor 730/F02/HK/2022
Membentuk Tim Satuan Togas Penertiban dan Penagihan Pajak Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2023,
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
-
-
5 Halaman dan Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat