Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PMK/2003 Tahun 2003

Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Putusan rapat diusahakan secara musyawarah mufakat untuk mencapai aklamasi. Apabila musyawarah mufakat tidak mencapai aklamasi, putusan dilakukan dengan cara pemungutan suara. Dalam hal putusan dilakukan dengan cara pemungutan suara, Ketua dan Wakil Ketua terpilih sekurang-kurangnya harus mendapat dukungan lebih dari setengah anggota yang hadir.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PMK/2003 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
T.E.U.
Indonesia, Mahkamah Konstitusi
Nomor
01/PMK/2003
Bentuk
Peraturan Mahkamah Konstitusi
Bentuk Singkat
Peraturan MK
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 September 2003
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
mkri.id; 4 hlm
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Mahkamah Konstitusi
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 24 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan