Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Nama Rumah Sakit Umum Daerah Tulehu Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, atau kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Menindaklanjuti ketentuan Pasal 77 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, maka dalam rangka memberikan penghargaan kepada almarhum Dr. H. Ishak Umarella, yang pernah mengabdi dan berjasa bagi kemajuan masyarakat Maluku baik sebagai Direktur RSUD Tulehu dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 44 Thaun 2009; PP No. 16 Tahun 2016; PERDAPROMALUKU No. 16 Tahun 2016; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, nama rumah Sakit Umum Daerah, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka segala ketentuan yang berlaku sebelumnya harus disesuaikan dengan Peraturan Gubernur ini.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat perlu diubah untuk penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan karena perubahan nomenklatur dan rincian tugas dan fungsi Unit Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur No. 50 Tahun 2016;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Perubahan pada Pasal 16 terkait Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 42 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan-Badan Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat perlu diubah untuk penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan karena perubahan nomenklatur dan rincian tugas dan fungsi Unit Kerja Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur No. 51 Tahun 2016;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Perubahan pada Pasal 5 terkait BPKAD yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan
bidang Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2017
KesehatanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 61 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa
Kesehatan-Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi-Struktur Organisasi
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Pasal 54 Peraturan Gubernur Nomor 278 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 278 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan kelembagaan RSU Adhyaksa, yang meliputi kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, tata kerja, pembinaan, kepegawaian, keuangan, aset, pelaporan, dan akuntabilitas, serta pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelaporan dan reformasi birokrasi terhadap RSU Adhyaksa.
17 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 36 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu diubah untuk penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali karena perubahan nomenklatur dan rincian tugas dan fungsi Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur No. 48 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
No. 26 Tahun 2017;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Perubahan pada Pasal 9 terkait Organisasi Biro Hukum.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 34 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA UNIT PENGEMBANGAN DAN LATIHAN KEGIATAN BELAJAR PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENGEMBANGAN DAN LATIHAN KEGIATAN BELAJAR PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan bidang pendidikan pada sub urusan manajemen pendidikan berupa penetapan standar nasional pendidikan telah menjadi urusan Pemerintah Pusat, maka Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengembangan dan Latihan Kegiatan Belajar Provinsi Kalimantan Barat yang dibentuk dengan Peraturan Gubernur No. 4 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur No. 17 Tahun 2013 dicabut.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 8 Tahun 2016, Pergub No. 98 Tahun 2016.
Pergub Ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengembangan dan Latihan Kegiatan Belajar Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pengembangan dan Latihan Kegiatan Belajar Provinsi Kalimantan Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2013.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 32 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 23 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KEMETROLOGIAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 23 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN KEMETROLOGIAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Dengan berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan Pada Sub Urusan Standarisasi Dan Perlindungan Konsumen Berupa Pelaksanaan Metrologi Legal Berupa Tera, Tera Ulang Dan Pengawasan Telah Menjadi Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sehingga Peraturan Gubernur No. 23 Tahun 2009 perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 2 Tahun 1981, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Perda No. 8 Tahun 2016, Pergub No. 119 Tahun 2016.
Pergub Ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 23 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kemetrologian Provinsi Kalimantan Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
Peraturan Gubernur No. 23 Tahun 2009
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 31 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Karang Werda
ABSTRAK:
a. bahwa karang werda sebagai wadah untuk menampung kegiatan para lanjut usia dibentuk dalam rangka membantu mewujudkan kesejahteraan para lanjut usia;
b. bahwa Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 65 Tahun 1996 tentang Pedoman Pembentukan Karang Werda di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Karang Werda;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4451 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penanganan Lanjut Usia di Daerah;
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 4, Seri E);
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Karang Werda; Karang Werda didirikan dengan tujuan untuk mendorong serta meningkatkan aktivitas Lansia sehingga semakin mampu untuk mengembangkan diri dalam melaksanakan fungsi sosial ekonominya; Karang Werda didirikan atas prakarsa masyarakat bersama Pemerintah Desa/Kelurahan; Karang Werda mempunyai tugas sebagai berikut :
a. membantu pelaksanaan program pelayanan bagi Lansia baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat dan lembaga non-pemerintah; b. menggerakkan para Lansia di wilayah kerjanya untuk melaksanakan segala aktivitas yang mendukung tercapainya kesejahteraannya dibidang ekonomi, sosial dan budaya; dan c. membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan pembangunan Desa/Kelurahan.
Dalam melaksanakan tugas Karang Werda mempunyai fungsi:
a. ikut memelihara keimanan dan ketaqwaan Lansia usia kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing;
b. membantu Lansia menerima pelayanan kesehatan melalui Posyandu Lansia maupun kegiatan kesehatan lainnya;
c. menumbuhkan kegiatan ekonomis produktif guna peningkatan pendapatan dan memperluas kesempatan kerja;
d. memberikan bantuan dan perlindungan terhadap Lansia yang menghadapi kasus hukum, kekerasan dalam rumah tangga, keterlantaran serta masalah sosial lainnya; dan
e. menumbuhkan kegiatan-kegiatan lainnya yang bersumber pada budaya dan kearifan lokal.
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, Karang Werda dapat memperoleh pendanaan dari:
a. masyarakat melalui iuran anggota, sumbangan masyarakat dan/atau lembaga masyarakat non- Pemerintah yang tidak mengikat;
b. Pemerintah melalui APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan APBDesa; dan
c. usaha lain yang sah sesuai peraturan perundang- undangan.
Gubernur melakukan pembinaan umum terhadap Karang Werda melalui monitoring, evaluasi dan supervisi; Bupati/Walikota melakukan pembinaan tehnis terhadap Karang Werda meliputi aspek organisasi, administrasi, sumber daya manusia, penyusunan dan pelaksanaan program serta pendanaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 65 Tahun 1996 tentang Pedoman Pembentukan Karang Werda di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 31 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Dengan berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan Sub Urusan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Berupa Pelaksanaan Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Penetapan Lokasi Dan Pengoperasian Atau Penutupan Alat Penimbangan Kendaraan Bermotor Dan Pelaksanaan Uji Tipe Kendaraan Bermotor Penetapan Lokasi Dan Pengoperasian Atau Penutupan Alat Penimbangan Kendaraan Bermotor Menjadi Urusan Pemerintah Pusat, Maka Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Lalu Lintas Dan Angkutan Provinsi Kalimantan Barat Yang Dibentuk Dengan Peraturan Gubernur No. 17 Tahun 2009 Perlu Dicabut.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Permenhub No.PM 134 Tahun 2015,Perda No. 8 Tahun 2016, Pergub No. 108 Tahun 2016.
Pergub Ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Lalu lintas dan Angkutan Provinsi Kalimantan Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Lalu lintas dan Angkutan Provinsi Kalimantan Barat.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 28 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi-Struktur Organisasi
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 62013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 213 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan BKPRD, yang meliputi kedudukan, tugas, dan fungsi, organisasi, tata kerja, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Nomor 2059 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
15 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat