PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD.2017/NO.31, TBD NO.31, LL PROV.KALBAR: 5 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK: |
- Dengan berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan Sub Urusan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Berupa Pelaksanaan Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Penetapan Lokasi Dan Pengoperasian Atau Penutupan Alat Penimbangan Kendaraan Bermotor Dan Pelaksanaan Uji Tipe Kendaraan Bermotor Penetapan Lokasi Dan Pengoperasian Atau Penutupan Alat Penimbangan Kendaraan Bermotor Menjadi Urusan Pemerintah Pusat, Maka Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Lalu Lintas Dan Angkutan Provinsi Kalimantan Barat Yang Dibentuk Dengan Peraturan Gubernur No. 17 Tahun 2009 Perlu Dicabut.
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Permenhub No.PM 134 Tahun 2015,Perda No. 8 Tahun 2016, Pergub No. 108 Tahun 2016.
- Pergub Ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Lalu lintas dan Angkutan Provinsi Kalimantan Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
- Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Lalu lintas dan Angkutan Provinsi Kalimantan Barat.
- 5 Halaman
|