SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD 2017 (36) : 4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu diubah untuk penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali karena perubahan nomenklatur dan rincian tugas dan fungsi Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur No. 48 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
No. 26 Tahun 2017;
- Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Perubahan pada Pasal 9 terkait Organisasi Biro Hukum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
- Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
- 4 hlm
|