PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA UNIT PENGEMBANGAN DAN LATIHAN KEGIATAN BELAJAR PROVINSI KALIMANTAN BARAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD.2017/NO.34, TBD NO.34, LL PROV.KALBAR: 5 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENGEMBANGAN DAN LATIHAN KEGIATAN BELAJAR PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK: |
- Dengan berlakunya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan bidang pendidikan pada sub urusan manajemen pendidikan berupa penetapan standar nasional pendidikan telah menjadi urusan Pemerintah Pusat, maka Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengembangan dan Latihan Kegiatan Belajar Provinsi Kalimantan Barat yang dibentuk dengan Peraturan Gubernur No. 4 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur No. 17 Tahun 2013 dicabut.
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 8 Tahun 2016, Pergub No. 98 Tahun 2016.
- Pergub Ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengembangan dan Latihan Kegiatan Belajar Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pengembangan dan Latihan Kegiatan Belajar Provinsi Kalimantan Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
- Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2013.
- 5 Halaman
|