Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa
Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3
Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang pungutan Daerah sebagai
pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau
diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau Badan terkait kegiatan Pemerintah Daerah
berupa usaha dan pelayanan yang
menyebabkan barang, fasilitas, atau
kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati
oleh orang pribadi atau Badan yang disediakan
oleh Pemerintah Daerah dengan menganut
prinsip-prinsip komersial karena pada
dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor
swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Salatiga Nomor 11 Tahun 1998
tentang Retribusi Terminal;
b. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Salatiga Nomor 12 Tahun 1998
tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
c. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Salatiga Nomor 13 Tahun 1998
tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
d. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4
Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah;
e. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6
Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olahraga.
Semua peraturan pelaksanaan yang telah
ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan
Daerah ini, sepanjang belum diadakan yang
baru berdasarkan Peraturan Daerah ini
dan/atau tidak bertentangan dengan Peraturan
Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.
76 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2011
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2011/13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 1977 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Silih Asih Di Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pemberdayaan Perusahaan Daerah Apotik Silih
Asih dalam mencapai produktivitas diperlukan perubahan manajemen sesuai
dengan tuntutan perkembangan usaha;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor Nomor 5 Tahun 1977
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Silih Asih di Kabupaten Daerah
Tingkat II Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun
1977 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Majalengka Nomor 17 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor Nomor 5 Tahun 1977
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Silih Asih di Kabupaten Daerah
Tingkat II Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun
2001 Nomor 17, Seri D) perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor Nomor 5 Tahun 1977
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotik Silih Asih di Kabupaten Daerah
Tingkat II Majalengka;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 1977
Mengatur mengenai perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten majalengka nomor 5 tahun 1977 tentang pendirian perusahaan daerah apotek silih asih di kabupaten daerah tingkat ii majalengka
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hokum, pengawasan dan pembinaan terhadap usaha penggilingan padi, huller dan peyosohan beras di Kabupaten Balangan perlu diatur tentang izin usaha penggilingan padi, huller dan peyosohan beras. Maka perlu membentuk Peraturan daerah tentang Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Peyosohan Beras.
Dasar Hukum : UU RI No. 2 Tahun 2003; UU RI No. 23 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2008; UU RI No. 32 Tahun 2009; PP RI No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Syarat-syarat Dan Tata Cara Pengajuan Izin Usaha Penggilingan Padi, Holler dan Penyosohan Beras;
3. Jangka Waktu Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras;
4. Kewajiban Pemegang Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras;
5. Penyidikan;
6. Ketentuan Pidana;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketenruan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Tradisional Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka pasar tradisional perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan;
b. bahwa untuk membina pengembangan industri dan perdagangan barang dalam negeri serta kelancaran distribusi barang, maka perlu pengelolaan pasar tradisional dengan kemitraan usaha kecil sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen dan konsumen;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pada masyarakat dalam urusan pasar serta untuk menyesuaikan perkembangan perekonomian dan dinamika pengelolaan pasar di Kabupaten Purbalingga, maka perlu adanya pengaturan mengenai pasar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Tradisional Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur pengelolaan segala usaha dan tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau pihak ketiga dalam rangka pengaturan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, pengembangan, pemanfaatan, dan pemeliharaan Pasar Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan kegiatan yang berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya dapat dinikmati oleh masyarakat yang pelaksanaannya dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip komersial karena dapat disediakan pula oleh sektor swasta; bahwa agar kegiatan usaha dan pelayanan sebagaimana
dimaksud huruf a dapat terlayani secara optimal, serta mampu meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan partisipasi dari masyarakat yang membutuhkan pelayanan berupa retribusi jasa usaha; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati yang mengatur retribusi daerah perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2008.
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Jenis Usaha, jenis retribusi jasa usaha dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas : Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; Retribusi Tempat Pelelangan Ikan; Retribusi Terminal; Retribusi Tempat Khusus Parkir; Retribusi Rumah Potong Hewan; Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
47 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 11 Tahun 2011
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa burung walet merupakan salah satu satwa liar yang dapat dimanfaat-kan
sarangnya untuk kesejahteraan rakyat dengan tetap menjamin keberadaan populasinya dan dalam perkembangannya, burung walet tidak saja melalui
habitat alaminya namun juga telah berkembang melalui habitat buatan manusia;bahwa dalam rangka menjamin kelestarian habitat burung walet dan
kesinambungan bagi pemegang izin pemanfaatan sarang burung walet dalam
pengelolaannya perlu diatur;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 1999;Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100/ Kpts-II/2003;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peratran Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Lokasi Sarang Burung Walet Dan Pengusahaannya;Pembinaan dan Pengawasan;Pencabutan Dan Pembatlan Izin;Ketentuan Penyidikan;Sanksi Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2011
penataan - pembinaan - pusat - perbelanjaan - pasar - tradional - dan - toko - modern
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2011/142 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan. Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional Dan Toko Modern
ABSTRAK:
Bahwa sejalan dengan perkembangan perekonomian untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kekbebsasan berusaha adalah hak masyarakat yang harus didorong dalam rangka pemberian terhadap perkembangan Pasar di daerah mka perlu mentapkan Perda tenatng Penataan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Pasar Tradisional Dan Toko Modern.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU no. 1 Tahun 1970; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 1 Tahun 1987; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1992; UU no. 8 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2006; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 43 Tahun 1993; PP no. 16 Tahun 1997; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No.112 Tahun 2007; Permen Perdagangan RI No. 53/M-DAG/PER/12/2008; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Dan Iklim Perdagangan, Regulasi Kegiatan Perdagangan, Batasan Persaingan Dan Perlindungan Usaha, Klasifikasi Dan Kriteria Perdagangan, Lojkasi Dan Jarak Temapta Usaha Perdagangan, Izin Usaha Perdagangan, Pembinaan Dan Penmgawasan, Kemitraan Antara Usaha Kecil Pedagang Pasar Tradisional Dan Toko Modern, Pemasok Barang Kepada Toko Modern, Tenaga Kerja, Waktu Pelayanan, Hak Kewajiban Dan Larangan, Ketentuan Sanksi, Pertanggung Jawaban Langsung, Penyidikan, Ketentuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
25 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat