Peraturan ini mengatur pengelolaan segala usaha dan tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau pihak ketiga dalam rangka pengaturan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, pengembangan, pemanfaatan, dan pemeliharaan Pasar Kabupaten.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat