Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK: |
- bahwa burung walet merupakan salah satu satwa liar yang dapat dimanfaat-kan
sarangnya untuk kesejahteraan rakyat dengan tetap menjamin keberadaan populasinya dan dalam perkembangannya, burung walet tidak saja melalui
habitat alaminya namun juga telah berkembang melalui habitat buatan manusia;bahwa dalam rangka menjamin kelestarian habitat burung walet dan
kesinambungan bagi pemegang izin pemanfaatan sarang burung walet dalam
pengelolaannya perlu diatur;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 1999;Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100/ Kpts-II/2003;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
- Peratran Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Lokasi Sarang Burung Walet Dan Pengusahaannya;Pembinaan dan Pengawasan;Pencabutan Dan Pembatlan Izin;Ketentuan Penyidikan;Sanksi Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 Halaman
|