Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2011

Penataan. Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional Dan Toko Modern

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Dan Iklim Perdagangan, Regulasi Kegiatan Perdagangan, Batasan Persaingan Dan Perlindungan Usaha, Klasifikasi Dan Kriteria Perdagangan, Lojkasi Dan Jarak Temapta Usaha Perdagangan, Izin Usaha Perdagangan, Pembinaan Dan Penmgawasan, Kemitraan Antara Usaha Kecil Pedagang Pasar Tradisional Dan Toko Modern, Pemasok Barang Kepada Toko Modern, Tenaga Kerja, Waktu Pelayanan, Hak Kewajiban Dan Larangan, Ketentuan Sanksi, Pertanggung Jawaban Langsung, Penyidikan, Ketentuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan. Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional Dan Toko Modern
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
20 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2011
Tanggal Berlaku
24 Juni 2011
Sumber
LD 2011/142 Seri E
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan