Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 13 Tahun 2011

Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur tentang: Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Syarat-syarat Dan Tata Cara Pengajuan Izin Usaha Penggilingan Padi, Holler dan Penyosohan Beras; 3. Jangka Waktu Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras; 4. Kewajiban Pemegang Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras; 5. Penyidikan; 6. Ketentuan Pidana; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketenruan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2011
Sumber
LD.2011/NO.13
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 643 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan