Peraturan Daerah ini Mengatur tentang: Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Syarat-syarat Dan Tata Cara Pengajuan Izin Usaha Penggilingan Padi, Holler dan Penyosohan Beras; 3. Jangka Waktu Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras; 4. Kewajiban Pemegang Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras; 5. Penyidikan; 6. Ketentuan Pidana; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketenruan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat