PEDOMAN PEMBERIAN - TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAERAH - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2010/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja, motivasi kerja dan disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Tanjung Jabung Timur, maka perlu adanya Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Daerah yang Besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah;
Dengan diberikannya Tunjangan Kesejahteraan Daerah dimaksud diharapkan dapat diwujudkan pelayanan prima kepada masyarakat;
Berdasarkan pertimbangan di atas perlu ditetapkan dengan Perbup Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 1 Tahun 2010; PERBUP No. 3 Tahun 2009; PERBUP No. 10 Tahun 2010.
PERBUP ini mengatur mengenai Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Penerima Tunjangan Kesejahteraan Daerah; Mekanisme Perhitungan Kehadiran; Besaran Tunjangan Kesejahteraan Daerah; Prosedur Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Daerah; Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Perbup Tanjung Jabung Timur No. 3 Tahun 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kembali.
3 hlmn.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2021
Pariwisata dan KebudayaanPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenpar No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Mengubah :
Permenpar No. 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 13, BN.2021/No.964, peraturan.go.id: 9 hlm.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kab Ngawi Tahun 2018 No 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh dan mencapai taraf sejahtera sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pclayanan kcpada masyarakat, terutama untuk peningkatan pelayanan kesejahteraan sosial, perlu adanya pedoman pelaksanaan pelayanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu mcnctapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tcntang Pembentukan Daerah-daerah Ka bu paten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Serita Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dcngan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-dacrah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara RepubLik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4419);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Economic, Sosial and Cultural Rights (Kovenan Intemasional tentang Hak• hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Civil and Political Rights (Kovenan Intemasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558);
12. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4720);
13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
14. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
15. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
16. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
17. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
18. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
19. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
20. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
21. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
22. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Inonesia Nomor 5679);
23. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3177);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak yang Mempunyai Masalah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3367);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4451);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4768);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
29. Peraturan Menteri Sosial Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
30. Peratura.n Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 913);
31. Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 567);
32. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional Dan Tenaga Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 nomor 725);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
34. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007
Nomor 4 Seri E);
35. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan
Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 38);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi
Nomor 220).
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilakukan berdasarkan asas:
a. kesetiakawanan;
b. keadilan;
c. kemanfaatan;
d. keterpaduan;
e. kemitraan;
f. keterbukaan;
g. akuntabilitas;
h. partisipasi;
i. profesionalitas; dan
j. keberlanjutan.
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan:
a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
b. memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian;
c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial;
d. meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
e. meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; dan
f. meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial
Penyelenggaraan Kesejahteraan sosial dilakukan secara terpadu dari
Fungsi-fungsi yang bersifat:
a. penyuluhan;
b. preventif;
c. represif;
d. rehabilitatif;
e. pengembangan;
f. perlindungan; dan
g. penunjang.
Rehabilitasi Sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar; Rehabilitasi Sosial dilaksanakan oleh relawan atau lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Rehabilitasi Sosial dalam keluarga, masyarakat, dan panti sosial dilakukan berdasarkan standar Rehabilitasi Sosial dengan pendekatan profesi pekerjaan sosial;
Jarninan Sosial dimaksudkan untuk menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas sensorik, penyandang disabilitas mental, penyandang disabilitas intelektual, penyandang disabilitas ganda, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi;
Pemberdayaan Sosial dimaksudkan untuk:
a. memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
b. meningkatkan peran serta lembaga dan/ atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam Penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Perlindungan Sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, harus sudah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2023
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Kudus No. 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa pemberian hibah dan bantuan sosial yang
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan
kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kudus; bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan
tertib administrasi pemberian hibah dan bantuan
sosial, perlu dilakukan evaluasi dan penyempurnaan
terhadap tata cara pemberian hibah dan bantuan
sosial; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
Kudus Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring
dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Kudus Nomor 14 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban,
serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Kudus Nomor 14 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang enyisipan Pasal 17A, perubahan Pasal 43.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 14 Tahun 2021 diubah.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2022 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Rehabilitasi Rumah Layak Huni Bagi Korban Bencana
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanggulangan kerusakan rumah akibat bencana maka perlu diberikan pemberian bantuan bersifat stimulan untuk rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana; bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberian bantuan Rehabilitasi Rumah Layak Huni Bagi Korban Bencana perlu diatur ketentuan mengenai kriteria penerima dan persyaratan penerima bantuan serta mekanisme atau tata cara
penyaluran bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah Layak Huni Bagi Korban Bencana; bahwa berdasarkan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, kemudahan dan/atau bantuan stimulan rumah swadaya diberikan berupa perbaikan dan pembangunan baru rumah dan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018, Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2021
KETENTUAN UMUM, KRITERIA DAN PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN, NILAI BESARAN BANTUAN, TATA CARA PELAKSANAAN BANTUAN, KOORDINASI, PENDANAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 12, TLD Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh dan mencapai kesejahteraan sosial;
b. bahwa Pemerintah Kota memiliki tugas untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial di wilayahnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan Tujuan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
3. Tanggung Jawab dan Wewenang;
4. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
5. Standar Sarana dan Prasarana;
6. Pendaftaran dan Perizinan Lembaga Kesejahteraan Sosial;
7. Peran Masyarakat;
8. Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial;
9. Usaha Pengumpulan dan Penggunaan Sumber Pendanaan yang berasal dari Masyarakat;
10. Pembinaan, Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi;
11. Sanksi Administratif;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
44 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 13 Tahun 2015
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (lhkpn)
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2015 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) Dl KABUPATEN LINGGA TAHUN 2015
ABSTRAK:
UNTUK MEMPERKUAT KOMITMEN TERSEBUT DALAM HAL PENCEGAHAN KORUPSI MAKA DIPERLUKAN KEPATUHAN DALAM PELAPORAN LHKPN DI LINGKUNGAN PEMKAB LINGGA
UU NO 28 TAHUN 1999; UU NO 20 TAHUN 2001; UU NO 31 TAHUN 2003; UU NO 5 TAHUN 2014; UU NO 30 TAHUN 2002; UU NO 23 TAHUN 2014; PP NO 53 TAHUN 2010; INSTRUKSI PRESIDEN NO 5 TAHUN 2004; KEPUTUSAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NO KEP.07/KPK/02/2005
PERATURAN INI MERINCI PIHAK YANG HARUS MELAKSANAKAN PENYAMPAIAN LHKPN, TIM PENGELOLA LHKPN, DAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP PIHAK YANG TIDAK MELAKSANAKAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Kepada Pendidikan Anak Usia Dini Swasta Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan serta dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan mutu pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Swasta, Kabupaten Semarang memperoleh bantuan keuangan bidang pendidikan yang dialokasikan unutk Bantuan Opearsional Penyelengaraan Pendidikan Anak Usia Dini Swasta Tahun 2019;
b. bahwa agar pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan lancar, terkendali sesuai sasaran, berdaya guna dan berhasil guna, serta dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun pedoman pelaksanaanya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Kepada Pendidikan Anak Usia Dini Swasta di Kabupaten Semarang Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
4 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14
Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Peraturan Bupati Semarang Nomor
118 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan penggunaan dana alokasi nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan kepada anak usia dini swasta di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah/Bantuan Sosial untuk Penanganan Dampak Kebijakan Pembatasan Sosial di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian semakin meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; b. bahwa dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah mengakibtakan terjadi keadaan tertentu sehingga upaya penanggulangan salah satunya dengan tindakan pembatasan sosial kegiatan masyarakat yang dilakukan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk; c. bahwa dalam rangka penanganan dampak kebijakan pembatasan sosial dan efektivitas pelaksanaan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan sosial pada masyarakat yang terdampak pembatasan sosial serta memberikan hibah berupa uang kepada instansi/lembaga di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah/Bantuan Sosial untuk Penanganan Dampak Kebijakan Pembatasan Sosial di kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 1 Tahun 2016.
Pedoman Pemberian Hibah/Bantuan Sosial untuk Penanganan Dampak Kebijakan Pembatasan Sosial di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 13 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Solok No. 30 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Dan Rehabilitasi
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi hak warga Kota Solok atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat dan arnan, diperlukan adanya rumah yang layak huni;
bahwa masih banyak terdapat Rumah Tidak Layak Huni di Kota Solok yang perlu dilakukan pembangunan dan rehabilitasi sehingga menjadi rumah yang layak huni;
bahwa agar pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi rumah tidak layak huni dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan tepat sasaran diperlukan adanya pedoman pelaksanaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014, Peraturan Pernerintah Nornor 88 Tahun 2014, Peraturan Pernerintah Nornor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Perurnahan Rakyat Nornor 5 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pekerjaan Urnum dan Perurnahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016, Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. JENIS BANTUAN
3. SUMBER DANA DAN PEMBIAYAAN
4. PELAKSANAAN
5. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANA
6. MONITORING DAN EVALUASI
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
15 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat