hibah dan bantuan sosial
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2023/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK: |
- bahwa pemberian hibah dan bantuan sosial yang
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan
kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kudus; bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan
tertib administrasi pemberian hibah dan bantuan
sosial, perlu dilakukan evaluasi dan penyempurnaan
terhadap tata cara pemberian hibah dan bantuan
sosial; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
Kudus Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring
dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Kudus Nomor 14 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban,
serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Kudus Nomor 14 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang enyisipan Pasal 17A, perubahan Pasal 43.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
- Peraturan Bupati Kudus Nomor 14 Tahun 2021 diubah.
- 4 hlm
|