Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 13 Tahun 2015

PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) Dl KABUPATEN LINGGA TAHUN 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN INI MERINCI PIHAK YANG HARUS MELAKSANAKAN PENYAMPAIAN LHKPN, TIM PENGELOLA LHKPN, DAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP PIHAK YANG TIDAK MELAKSANAKAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lingga Nomor 13 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) Dl KABUPATEN LINGGA TAHUN 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lingga
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Daik
Tanggal Penetapan
27 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2017
Tanggal Berlaku
27 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2015 Nomor 13
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 319 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan