PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. JENIS BANTUAN 3. SUMBER DANA DAN PEMBIAYAAN 4. PELAKSANAAN 5. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANA 6. MONITORING DAN EVALUASI 7. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat