PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - BALAI PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI PERBENIHAN TANAMAN - DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2018/NO.6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI PERBENIHAN TANAMAN PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka memberi jaminan mutu benih bina tanaman pangan dan hortikultura yang beredar, tersedianya benih bermutu secara memadai dan berkesinambungan, memberi kepastian usaha perbenihan, melindungi petani dalam memperoleh benih bina, pembinaan dan pengawasan peredaran benih bina tanaman pangan dan hortikultura di Provinsi Jambi, perlu dibentuk UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Perbenihan Tanaman;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat No.19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 44 Tahun 1995; PP No. 18 Tahun 2016; Permentan No. 38/Permentan/OT.140/7/2011; Permentan No. 56/Permentan/PK.110/11/2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 42 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengawasan dan Sertifikasi Perbenihan Tanaman Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka:
a. ketentuan Pasal 2 angka 5 huruf a, Pasal 16 dan Pasal 17 Pergub Jambi No. 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD dan Badan pada Dinas dan Badan Daerah Provinsi Jambi, beserta perubahannya; dan
b. ketentuan Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 35 Pergub Jambi No. 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi UPTD pada Dinas Daerah dan UPTB pada Badan Daerah Provinsi Jambi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat UPTD yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPTD yang terbentuk berdasarkan Pergub. ini.
14 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 109 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas di Konsultasikan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.16 Tahun 1997, UU No.36 Tahun 1999, UU No.40 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2002, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.82 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.109 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan pasal 30, pasal 35, pasal 67 Peraturan gubernur Nomo 109 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Peraturan Gubernur ini memiliki 5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (9) dan ayat (10)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, kompetensi pemerintahan dilaksanakan oleh lembaga
sertifikasi yang berwenang menyelenggarakan sertifikasi
penyelenggara pemerintahan dalam negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pengembangan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Berbasis
Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah, Gubernur dapat membentuk Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) Pemerintah Daerah di Provinsi; berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf b
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017 tentang
Kompetensi Pemerintahan, uji kompetensi pemerintahan
dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Penyelenggara
Pemerintahan Dalam Negeri di Provinsi (LSP-PDN Provinsi); dalam rangka meningkatkan kualitas Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, perlu
dilakukan uji kompetensi pemerintahan oleh lembaga yang
profesional.
UU No 26 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2017
dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan LSP PDN Provinsi, Tugas dan wewenang serta struktur organisasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
lampiran : 2 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit, Gubernur dapat membentuk BPRS Provinsi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan non teknis perumahsakitan secara eksternal di tingkat provinsi;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 29 Tahun 2004, UU No 36 tahun 2009, UU No 44 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 49 Tahun 2013, Permenkes No 17 Tahun 2014, Permenkes No 56 Tahun 2014, Permenkes No 88 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; kedudukan, tugas dan wewenang; keanggotaan; pengangkatan; pemberhentian; pembiayaan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Pergub ini terdiri dari 15 hlm peraturan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 2 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 68 Tahun 2017 tentang Pembentukan Pusat Mediasi Aceh
ABSTRAK:
- Bahwa berdasarkan hasil kajian yuridis terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 68 Tahun 2017 tentang Pembentukan Pusat Mediasi Aceh, terdapat ketidaksesuaian dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sehinggan Peraturan Gubernur Aceh perlu dicabut.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 30 tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2013; Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 10 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Pasal 1 dicabut.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
-
-
5 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 88 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 70 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 88 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH PERKEBUNAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH PERKEBUNAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah Provinsi diberikan kewenangan untuk melaksanakan urusan di bidang pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 12 Tahun 1992, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.39 Tahun 2014, PP No.44 Tahun 1995, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.116 Tahun 2016.
Pergub Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan dan Wilayah Kerja; Kedudukan; Tugas dan Fungsi Serta Susunan Organisasi; Kepegawaian; Tata Kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Pencabutan Peraturan gubernur nomor 33 Tahun 2009 tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja balai perbenihan tanaman perkebunan provinsi kalimantan barat
12 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 86 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 86, BD.2017/No.86
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penguatan Organisasi Kemasyarakatan di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka upaya mewujudkan masyarakat yang memiliki jiwa gotong royong sebagai bangsa Indonesia yang berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, beradab dan berkemampuan untuk hidup dalam masyarakat yang multi kultur sehingga tercapai jati diri bangsa yang memuat nilai-nilai luhur bangsa yang religius, kebersamaan dan persatuan yang bersumber pada 4 (empat) pilar yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; bahwa Organisasi kemasyarakatan sesuai dengan peran dan fungsinya yaitu antara lain sebagai sarana partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan persatuan bangsa serta pemelihara dan pelestari norma, nilai dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga dipandang perlu diberikan penguatan organisasi yang dapat memberikan pendidikan wawasan kebangsaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penguatan Organisasi Kemasyarakatan di Provinsi Kalimantan Selatan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 088 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Tentang Penguatan Organisasi Kemasyarakatan Di Provinsi Kalimantan Selatan dimaksudkan sebagai salah satu pedoman bagi Organisasi Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk lebih berperan di dalam mewujudkan pembangunan yang berwawasan kebangsaan yang bersumber dari 4 (empat) pilar yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, ditujukan kepada organisasi kemasyarakatan yang memiliki Badan Hukum dan/atau Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh instansi/lembaga sesuai dengan lingkup organisasinya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 67 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Oganisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Laboratorium yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Laboratorium Lingkungan mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengatur, dan melaksanakan pengujian parameter kualitas dan lingkungan serta pengendalian mutu. Susunan Organisasi Laboratorium Lingkungan terdiri atas: Sub Bagian Tata Usaha; Seksi Pengujian; Seksi Pengendalian Mutu; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 53 Tahun 2017
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-Dinas Daerah Dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dimaksud dilakukan penyesuaian dan penataan kembali terkait kedudukan Rumah Sakit Mata sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur No. 53 Tahun 2016;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Perubahan Pasal 3 terkait UPTD dan UPTB, Dinas-Dinas Daerah, Pasal 7 terkait Susunan Organisasi, dan Pasal 27 terkait Jabatan [ada UPTD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penanganan Organisasi Kemasyarakatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, perlu mengatur penanganan organisasi kemasyarakatan di Daerah;
b. bahwa dalam rangka terciptanya ketertiban dan ketenteraman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta monitoring dan evaluasi keberadaan Ormas melalui pelaporan dan pendaftaran keberadaan Ormas di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penanganan Organisasi Kemasyarakatan;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2013 sebagaimana telah dibah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017;
Dalam Pergub ini diatur tentang Penanganan Organisasi Kemasyarakatan. Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai acuan pelaporan
keberadaan Ormas yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Hal pokok yang diatur:
1. Kewajiban dan Larangan
2. Tata Cara Pendaftaran
3. Kewajiban Melapor
4. Tata Cara Perpanjangan dan Perubahan SKT
5. Pelaporan kegiatan Ormas
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Sanksi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat