Dalam Pergub ini diatur tentang Penanganan Organisasi Kemasyarakatan. Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai acuan pelaporan keberadaan Ormas yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Hal pokok yang diatur: 1. Kewajiban dan Larangan 2. Tata Cara Pendaftaran 3. Kewajiban Melapor 4. Tata Cara Perpanjangan dan Perubahan SKT 5. Pelaporan kegiatan Ormas 6. Pembinaan dan Pengawasan 7. Sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat