Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 48 Tahun 2017

Penanganan Organisasi Kemasyarakatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pergub ini diatur tentang Penanganan Organisasi Kemasyarakatan. Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai acuan pelaporan keberadaan Ormas yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Hal pokok yang diatur: 1. Kewajiban dan Larangan 2. Tata Cara Pendaftaran 3. Kewajiban Melapor 4. Tata Cara Perpanjangan dan Perubahan SKT 5. Pelaporan kegiatan Ormas 6. Pembinaan dan Pengawasan 7. Sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penanganan Organisasi Kemasyarakatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
06 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2017
Tanggal Berlaku
06 Desember 2017
Sumber
BD 2017 (48) : 17 hlm
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan