lembaga-sertifikasi
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2018 No 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (9) dan ayat (10)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, kompetensi pemerintahan dilaksanakan oleh lembaga
sertifikasi yang berwenang menyelenggarakan sertifikasi
penyelenggara pemerintahan dalam negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman
Pengembangan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Berbasis
Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah, Gubernur dapat membentuk Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) Pemerintah Daerah di Provinsi; berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf b
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017 tentang
Kompetensi Pemerintahan, uji kompetensi pemerintahan
dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Penyelenggara
Pemerintahan Dalam Negeri di Provinsi (LSP-PDN Provinsi); dalam rangka meningkatkan kualitas Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, perlu
dilakukan uji kompetensi pemerintahan oleh lembaga yang
profesional.
- UU No 26 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2017
- dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan LSP PDN Provinsi, Tugas dan wewenang serta struktur organisasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
- lampiran : 2 hlm
|