Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Laboratorium yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Laboratorium Lingkungan mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengatur, dan melaksanakan pengujian parameter kualitas dan lingkungan serta pengendalian mutu. Susunan Organisasi Laboratorium Lingkungan terdiri atas: Sub Bagian Tata Usaha; Seksi Pengujian; Seksi Pengendalian Mutu; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat