PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH PERKEBUNAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 88, BD.2017/NO.88, LL PROV.KALBAR: 13 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH PERKEBUNAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah Provinsi diberikan kewenangan untuk melaksanakan urusan di bidang pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan.
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 12 Tahun 1992, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.39 Tahun 2014, PP No.44 Tahun 1995, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.116 Tahun 2016.
- Pergub Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan dan Wilayah Kerja; Kedudukan; Tugas dan Fungsi Serta Susunan Organisasi; Kepegawaian; Tata Kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
- Pencabutan Peraturan gubernur nomor 33 Tahun 2009 tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja balai perbenihan tanaman perkebunan provinsi kalimantan barat
- 12 halaman dan 1 halaman lampiran
|