sotk
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2018/NO.2,LL PROV KALBAR : 15 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit, Gubernur dapat membentuk BPRS Provinsi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan non teknis perumahsakitan secara eksternal di tingkat provinsi;
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 29 Tahun 2004, UU No 36 tahun 2009, UU No 44 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 49 Tahun 2013, Permenkes No 17 Tahun 2014, Permenkes No 56 Tahun 2014, Permenkes No 88 Tahun 2015.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; kedudukan, tugas dan wewenang; keanggotaan; pengangkatan; pemberhentian; pembiayaan; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
- Pergub ini terdiri dari 15 hlm peraturan
|