RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU - PULAU KECIL PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019 - 2039
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 - 2039
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana telah
diubah dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi
Wilayah Pesisir dan Pulau-putrau Kecil Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2039.
Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017.
Jangka Waktu, Ruang Lingkup, Wilayah Perencanaan, Tujuan, Kebijakan, Strategi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
251
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.4, LL Kab. Landak : 10 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka perlu dilakukan Perubahan terhadap Peraturn Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentia Kepala Desa.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18 ayat (5) UUD Negara RI Tahun 1945, UU No 55 Tahun 1999, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 47 Tahun 2015, Perda No. 15 Tahun 2015.
Dalam Perda ini diatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (3) huruf g diubah dan ditambah 1 (satu) huruf I, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3), Pasal 15 ayat (1) huruf g dihapus, Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Bab IX (Sembilan) Pasall 62 diubah dan ditambah 4 (empat) Pasal baru, Pasal 63 ayat (3) dihapus, Pasal 64 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (5).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 15 TAHUN 2015
9 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa besaran tarif retribusi pelayanan pasar dan retribusi pelayanan kesehatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, dipandang kurang relevan sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l dinyatakan bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan retribusi jasa umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 89) sebagaimana telah di ubah beberapa kali terahir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 117).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 89) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 117) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf g,
2. Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (10),
3. Ketentuan Pasal 4 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (7),
4. Ketentuan Pasal 5 diubah,
5. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah,
6. Ketentuan di dalam Bab VII Struktur dan Besaran Retribusi Pasal 9 ayat (8) sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Peraturan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum berbunyi sebagai berikut:
(8) 45% (empat puluh lima persen) dari realisasi penerimaan yang disetor ke Kas Daerah Kabupaten Pakpak Bharat diambil kembali oleh RSUD Salak sebagai Jasa/Uang perangsang kepada petugas RSUD Salak.
(9) Penyerahan tarif Jasa/Uang perangsang kepada petugas RSUD Salak dilakukan dengan sistem Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM).
(10) Pelaksanaan pembagian jasa/uang perangsang sebagaimana dimaksud ayat (8) diatur dengan Keputusan Direktur.
7. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah,
8. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 14A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
20 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA
NOMOR 7 TAHUN 2015
TENTANG
TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9911 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, beberapa
ketentuan Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, sehingga perlu dibatalkan;
b. bahwa beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada sehingga perlu dirubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6 dihapus, angka 16 dan angka 19 diubah.
2. Ketentuan Pasal 3 huruf c dihapus.
3. Ketentuan Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4).
4. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c dan huruf d dihapus serta ayat (2) dan ayat (3) diubah.
5. Ketentuan Bagian Kedua Bab IV diubah.
6. Ketentuan Pasal 42 ayat (1) diubah.
7. Ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (4) diubah.
8. Ketentuan Pasal 44 diubah.
9. Ketentuan Pasal 45 ayat (1) diubah.
10. Ketentuan Pasal 47 ayat (2) huruf c diubah.
11. Ketentuan Pasal 59 ayat (1) diubah.
12. Ketentuan Pasal 62 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dihapus.
13. Ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf a diubah.
14. Ketentuan Pasal 70 diubah.
15. Ketentuan Pasal 71 diubah.
16. Ketentuan Pasal 72 diubah.
17. Ketentuan Pasal 73 ayat (2) huruf a diubah.
18. Ketentuan Pasal 75 diubah.
19. Ketentuan Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) dihapus.
20. Ketentuan Pasal 91 diubah.
21. Ketentuan Pasal 96 ayat (2) diubah.
22. Ketentuan Pasal 98 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diubah.
23. Ketentuan Pasal 99 ayat (4) diubah.
24. Di antara Pasal 99 dan Pasal 100 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 99A.
25. Ketentuan Pasal 100 diubah.
26. Ketentuan Pasal 101 ayat (1) diubah.
27. Ketentuan Huruf C Lampiran III dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2019
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 Nomor 39
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali, diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Nomor 12 Tahun 2019 Keuangan Daerah; Peraturan
tentang Pemerintah Standar Nomor 71 Tahun 2010 Akuntansi Pemerintahan; Peraturan 2013 Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun Tentang Pemerintahan Penerapan Berbasis Standar Akuntansi Akrual Pada Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja.
mencakup: Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, Surplus atau Defisit Anggaran, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), Audit dan Opini BPK
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar mengenai struktur dan besarnya tarif yang ditetapkan berdasarkan Jenis bangunan dan Luas bangunan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu untuk dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Majene, Peraturan Bupati Majene Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat
Daerah Kabupaten Majene
Mengubah ketentuan Pasal 8 dan Pasal 10 dalam Perda 15/2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Prambon Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BagianPerkotaan Prambon Tahun 2019 – 2039;
a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/ M/2009 tentang Pedoman Persetujuan Substansi dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota beserta Rencana Rincinya;
f. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2011 – 2031;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Asas, sasaran dan ruang lingkup;
3. Tujuan, kebijakan dan strategi;
4. Rencana Pola ruang;
5. Rencana Jaringan Prasarana;
6. Penetapan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya;
7. Ketentuan pemanfaatan ruang;
8. Peraturan Zonasi;
9. Perizinan;
10. Insentif dan Disinsentif;
11. Hak, Kewajiban dan Peran serta Masyarakat;
12. Sanksi Administratif;
13. Ketentuan lain-lain;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
616 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2019
PENCEGAHAN DAN PENANGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN PEREDARAN GELAP NARKOBA
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2019/NO.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan peredaran Gelap Narkoba
ABSTRAK:
bahwa pencegahan dan penangulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya telah meluas sampai pelosok perdesaan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sehingga perlu dilakukan upaya fasilitasi pencegahan dan penangulanggan terhadap penyalahgunaan narkoba;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dengan melalui penerbitan produk hukum yang sesuai dengan kewenangan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1997; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 35 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba; Meliputi Asas dan Tujuan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Ruang Lingkup; Pencegahan; Penanganan; Pelaporan, Monitoring, dan Evaluasi; Pasca Rehabilitasi; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
26 hlmn;
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, https://jdih.ntbprov.go.id/
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
setiap warga negara dan masyarakat Indonesia, termasuk para Penyandang Disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia untuk hidup dan berkembang secara adil dan bermartabat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, termasuk di Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagian besar Penyandang Disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang sama disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, atau pengurangan hak Penyandang Disabilitas
Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk hidup dan berkembang secara mandiri, dan tanpa diskriminasi, diperlukan jaminan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta peranserta masyarakat
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 11 Tahun 2009, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 19 Tahun 2011, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 8 Tahun 2016, PP Nomor 43 Tahun 1998, PP Nomor 39 Tahun 2012, PP Nomor 12 Tahun 2017, Perpres Nomor 75 Tahun 2015, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permensos Nomor 7 Tahun 2017
Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dilaksanakan berdasarkan asas: a. penghormatan terhadap martabat; b. otonomi individu; c. kemanusiaan; d. tanpa diskriminasi; e. partisipasi penuh; f. keragaman manusia dan kemanusiaan; g. kesamaan kesempatan; h. kesetaraan; i. aksesibilitas; dan j. perlakuan khusus dan Pelindungan lebih
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
-
-
61
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat