Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dilaksanakan berdasarkan asas: a. penghormatan terhadap martabat; b. otonomi individu; c. kemanusiaan; d. tanpa diskriminasi; e. partisipasi penuh; f. keragaman manusia dan kemanusiaan; g. kesamaan kesempatan; h. kesetaraan; i. aksesibilitas; dan j. perlakuan khusus dan Pelindungan lebih
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat