Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2015

Tata Cara Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Tahapan Pemilihan Kepala Desa, Masa Jabatan Kepala Desa, Pencalonan Kembali Kepala Desa, Pencalonan Dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, POLRI, BPD, dan Perangkat Desa, Pemberhentian Kepala Desa, Pengangkatan Penajabat Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui Musyawarah Desa, Biaya Pemilihan Kepala Desa, Perselisihan, Tindakan Penyidikan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi Calon Kepala Desa, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2015
Tanggal Berlaku
28 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.15, TLD No.15, LL KAB.LANDAK: 46 HLM
Subjek
DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1229 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Landak No. 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan