Dalam Perda ini diatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (3) huruf g diubah dan ditambah 1 (satu) huruf I, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3), Pasal 15 ayat (1) huruf g dihapus, Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Bab IX (Sembilan) Pasall 62 diubah dan ditambah 4 (empat) Pasal baru, Pasal 63 ayat (3) dihapus, Pasal 64 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (5).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat