Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Pasal 1 angka 6 dihapus, angka 16 dan angka 19 diubah. 2. Ketentuan Pasal 3 huruf c dihapus. 3. Ketentuan Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4). 4. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c dan huruf d dihapus serta ayat (2) dan ayat (3) diubah. 5. Ketentuan Bagian Kedua Bab IV diubah. 6. Ketentuan Pasal 42 ayat (1) diubah. 7. Ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (4) diubah. 8. Ketentuan Pasal 44 diubah. 9. Ketentuan Pasal 45 ayat (1) diubah. 10. Ketentuan Pasal 47 ayat (2) huruf c diubah. 11. Ketentuan Pasal 59 ayat (1) diubah. 12. Ketentuan Pasal 62 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dihapus. 13. Ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf a diubah. 14. Ketentuan Pasal 70 diubah. 15. Ketentuan Pasal 71 diubah. 16. Ketentuan Pasal 72 diubah. 17. Ketentuan Pasal 73 ayat (2) huruf a diubah. 18. Ketentuan Pasal 75 diubah. 19. Ketentuan Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) dihapus. 20. Ketentuan Pasal 91 diubah. 21. Ketentuan Pasal 96 ayat (2) diubah. 22. Ketentuan Pasal 98 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diubah. 23. Ketentuan Pasal 99 ayat (4) diubah. 24. Di antara Pasal 99 dan Pasal 100 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 99A. 25. Ketentuan Pasal 100 diubah. 26. Ketentuan Pasal 101 ayat (1) diubah. 27. Ketentuan Huruf C Lampiran III dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 4
Subjek
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM/JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan