1. Ketentuan Pasal 1 angka 6 dihapus, angka 16 dan angka 19 diubah. 2. Ketentuan Pasal 3 huruf c dihapus. 3. Ketentuan Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4). 4. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c dan huruf d dihapus serta ayat (2) dan ayat (3) diubah. 5. Ketentuan Bagian Kedua Bab IV diubah. 6. Ketentuan Pasal 42 ayat (1) diubah. 7. Ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (4) diubah. 8. Ketentuan Pasal 44 diubah. 9. Ketentuan Pasal 45 ayat (1) diubah. 10. Ketentuan Pasal 47 ayat (2) huruf c diubah. 11. Ketentuan Pasal 59 ayat (1) diubah. 12. Ketentuan Pasal 62 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dihapus. 13. Ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf a diubah. 14. Ketentuan Pasal 70 diubah. 15. Ketentuan Pasal 71 diubah. 16. Ketentuan Pasal 72 diubah. 17. Ketentuan Pasal 73 ayat (2) huruf a diubah. 18. Ketentuan Pasal 75 diubah. 19. Ketentuan Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) dihapus. 20. Ketentuan Pasal 91 diubah. 21. Ketentuan Pasal 96 ayat (2) diubah. 22. Ketentuan Pasal 98 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diubah. 23. Ketentuan Pasal 99 ayat (4) diubah. 24. Di antara Pasal 99 dan Pasal 100 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 99A. 25. Ketentuan Pasal 100 diubah. 26. Ketentuan Pasal 101 ayat (1) diubah. 27. Ketentuan Huruf C Lampiran III dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat