Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 89) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 117) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf g, 2. Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (10), 3. Ketentuan Pasal 4 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (7), 4. Ketentuan Pasal 5 diubah, 5. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah, 6. Ketentuan di dalam Bab VII Struktur dan Besaran Retribusi Pasal 9 ayat (8) sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Peraturan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum berbunyi sebagai berikut: (8) 45% (empat puluh lima persen) dari realisasi penerimaan yang disetor ke Kas Daerah Kabupaten Pakpak Bharat diambil kembali oleh RSUD Salak sebagai Jasa/Uang perangsang kepada petugas RSUD Salak. (9) Penyerahan tarif Jasa/Uang perangsang kepada petugas RSUD Salak dilakukan dengan sistem Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM). (10) Pelaksanaan pembagian jasa/uang perangsang sebagaimana dimaksud ayat (8) diatur dengan Keputusan Direktur. 7. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah, 8. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 14A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat