Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, maka dana kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dimanfaatkan seluruhnya untuk jasa pelayanan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, Perpres No. 72 Tahun 2012, Perpres No. 12 Tahun 2013, Perpes No. 32 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Permenkes No. 69 Tahun 2013, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Permenkes No. 19 Tahun 2014, Permenkes No. 28 Tahun 2014, Permenkes No. 59 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN, Jasa Pelayanan Kesehatan Pada FKTP, Biaya Operasional, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
7 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016
Permen KKP No. 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan Di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Mencabut :
1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.25/MEN/2003 tentang Tata Cara Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di Luar Pungutan Perikanan; dan 2. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.26/MEN/2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di Bidang Jasa Riset Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 46/PERMEN-KP/2016, BN.2016 No. 1890, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Di Luar Pungutan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 9D Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Transportasi
ABSTRAK:
bahwa Unit Pelaksana Teknis Transportasi
merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas
Perhubungan yang dibentuk untuk mengelola layanan
angkutan umum massal Batik Solo Trans; bahwa untuk meningkatkan pelayanan Unit
Pelaksana Tugas Transportasi perlu menerapkan pola
pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, salah satu
persyaratan administratif penerapan pola pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pola Tata
Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana
Teknis Transportasi;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27-C Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud, tujuan dan asas, visi, misi dan tujuan, kedudukan, tugas, fungsi danwewenang, organisasi, tarif layanan, RBA, pengelolaan keuangan, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan penilaian kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2017.
27 hal
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 69/PERMEN-KP/2014 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang Kabupaten Lamongan Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang Kabupaten Lamongan selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah agar dapat dilakukan secara fleksibel, efektif dan efisien, dipandang perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang Kabupaten Lamongan sebagai Sadan Layanan Umum Daerah dalam Peraturan Bupati.
L Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sa.kit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5655);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/
Jasa pada Badan Layanan Umum;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 3);
16. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 28 Tahun 2011 tentang Kedudukan, Togas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 Nomor 28).
Ruang lingkup pelaksanaan pengadaan barang/jasa iru adalah pelaksanaan teknis dan administrasi pengadaan barang/jasa serta pemeliharaan sarana dan prasarana pembangunan kontruksi di RSUD.
Direktur RSUD dapat menetapkan besaran Standar Biaya Umum (SBU) terkait honorarium bagi personil organisasi pengadaan dan harga barang yang dibutuhkan oleh RSUD sebagai PPK-BLUD setelah mendapat persetujuan dari Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/2/PBI/2019 Tahun 2019
Peraturan BI No. 16/22/PBI/2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 19/PERMEN-KP/2016, BN.2016 No. 908, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2012 Tahun 2012
Permendag No. 88/M-DAG/PER/11/2014 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/2/2012 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan Dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2012 Tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/4/2012
Perbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan BI No. 23/17/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan BI No. 22/17/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 Tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan BI No. 21/12/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 Tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial Dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Mengubah :
Peraturan BI No. 19/6/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan BI No. 18/3/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan BI No. 18/14/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan BI No. 17/21/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan BI No. 17/11/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan Bank Indonesia NO. 20/4/PBI/2018, BN 2018/NO 44; PERATURAN.GO.ID 34 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial Dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.05/2015 Tahun 2015
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Industri Keuangan Non-Bank
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat