Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88/M-DAG/PER/11/2014 Tahun 2014

Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/2/2012 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan Dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2012 Tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/4/2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88/M-DAG/PER/11/2014 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/2/2012 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan Dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2012 Tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/4/2012
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
88/M-DAG/PER/11/2014
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 November 2014
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
28 November 2014
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 3 HLM.
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 871 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permendag No. 12/M-DAG/PER/3/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan
  2. Permendag Nomor 09/M-DAG/PER/2/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan hasil Hutan untuk Penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan