Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2012 Tahun 2012

Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
12/M-DAG/PER/3/2012
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
06 Maret 2012
Sumber
JDIH.KEMENDAG : 3 HLM.
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1106 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 88/M-DAG/PER/11/2014 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/2/2012 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan Dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2012 Tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/4/2012
Mencabut :
  1. Permendag Nomor 08/M-DAG/PER/2/2007

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan