Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/22/PBI/2014

Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/22/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
16/22/PBI/2014
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
LN.2014/NO.397, PERATURAN.GO.ID; 16 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 8322 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 21/2/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 14/21/PBI/2012 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
  2. Peraturan BI No. 13/24/PBI/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan