Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah Bendan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, perlu dirumuskan uraian jabatan sebagai dasar penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi dan mutasi pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Perwali tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja PNS pada RSUD Bendan, BPBD dan Kantor Kesbangpol;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 11 Tahun 2017; PermenPANRB No 1 Tahun 2020; Perda Pekalongan No 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 74 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 81D Tahun 2019 dicabut.
14 hal
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/7/2017 Tahun 2017
PERWALI Kota Tegal No. 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2013
Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa sehubungan perubahan indeks harga dan
penambahan jenis kegiatan pada Standarisasi Indeks
Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan
Honorarium Tahun 2013 maka perlu mengubah
Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012 tentang
Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan,
Pengadaan dan Honorarium Tahun 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf B Satuan Biaya
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan
dan Anggota DPRD, PNS serta Non PNS halaman 3 kolom keterangan
ditambah keterangan, Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf E Biaya
Pendidikan nomor 3 Biaya Pendidikan Penjenjangan halaman 13, Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf F Biaya
Penyelenggaraan Kursus/Penataran halaman 16 ditambahkan, Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf H Rapat
Koordinasi Unsur Muspida halaman 20, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf D Biaya
Pengadaan Blanko/Formulir/Cetakan nomor 48 Sarana dan Prasarana
LKPJ/LKPJ-AMJ halaman 100, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf N Bahan
Bangunan/Material halaman 318, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf O Upah
halaman 354, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf A nomor 3
Pejabat/Panitia Pengadaan pada Pejabat pengadaan halaman 397, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf A nomor 4
Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) halaman 400, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf A nomor 4 Satuan
Honorarium Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) halaman
401, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf B Kegiatan yang
Dilaksanakan Dalam Bentuk Panitia/Tim huruf A Kegiatan Umum
halaman 404, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf B Kegiatan yang
Dilaksanakan Dalam Bentuk Panitia/Tim huruf B Kegiatan Khusus
Nomor 9 Pelatihan dan Kejadian Kebakaran halaman 411, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf C Kegiatan yang
Dilaksanakan Dalam Bentuk Tim Pengarah, Tim Pengkaji,Tim Teknis dan
Perumus (Kegiatan Khusus Yang Sifatnya Untuk Mendukung
Pengambilan Kebijakan) halaman 412 ditambah 1 nomor yakni nomor 3
Sub Tim Seleksi Administrasi/Pelaksana Ujian/Pemantauan, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F PekerjaanPekerjaan Khusus nomor 5 Profesional Fee Kegiatan Pendidikan dan
Pelatihan pimpinan (Diklat pim) dan Latihan Pra Jabatan (LPJ) halaman
416, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F PekerjaanPekerjaan Khusus nomor 70 Penyelenggaraan Budaya Daerah huruf a
Sewa Bus Pariwisata halaman 432, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F PekerjaanPekerjaan Khusus halaman 437 ditambah 6 nomor yakni nomor 79, 80,
81, 82, 83 dan 84.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
Peraturan walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012 diubah.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 6a Tahun 2017
bantuan operasional sekolah-program sekolah gratis
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6a, BD.2017/NO.6a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN / SATUAN BlAYA DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) DAN PROGRAM SEKOLAH GRATIS (PSG)
ABSTRAK:
Guna efektivitas dan optimalisasi serta akuntabilitas pelaksanaan Program Sekolah Gratis Tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK dalam Kabupaten Lahat, sejalan dengan Peraturan Gubemur Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Provinsi Sumatera Selatan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran/Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Program Sekolah Gratis di Kabupaten Lahat.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010; Perpres No. 19 Tahun 2005; Permendikbud No. 19 tahun 2016; Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan besaran/satuan biaya Dana BOS dan Program sekolah gratis dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Biaya oprasional sekolah selanjutnya disebut BOS dan Program Sekolah Gratis selanjutnya disebut PSG adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya personalia dan non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar. Diatur pula mengenai tujuan dan prinsip, prosedur penetapan penggunaan dana BOS, besaran/satuan biaya kegiatan insentif kepanitiaan, besaran/satuan biaya personalia, pelaporan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penetapan Besaran/Satuan Biava Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS ) dan Program Sekolah Gratis (PSG)
Akan ditetapkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan /atau petunjuk teknis (Juknis)
10 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Permen KKP No. 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup No.3 Tahun 2013 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kab. Landak
ABSTRAK:
Dalam rangka mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan daerah, perlu dilakukan perubahan terhadapat peraturan Bupati Landak nomor 3 Tahun 2013 tentang pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintahan Kabupaten Landak.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 79 Tahun 2005, Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah doubah dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2016, Perda Kab. Landak No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Landak No. 18 Tahun 2013, Perda Kab. Landak No. 15 Tahun 2008, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2010, Perda Kab. Landak No. 18 Tahun 2015, Perbup Landak No. 1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Landak No. 3 Tahun 2013, Perbup Landak No. 13 Tahun 2012, Perbup Landak No. 70 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Pasal 35 ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
Peraturan BI No. 10/24/PBI/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan BI No. 9/9/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1.B, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan ketentuan Psal 59 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
PP No. 9 tahun 1980; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah c.Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah d.Ketentuan Lain-lain e.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 1.B Tahun 2018 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Barat
9 Halaman; Lampiran: 1 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat