Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007

Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/4/2007 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor
19/PER/M.KOMINFO/4/2007
Bentuk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk Singkat
Permenkominfo
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 April 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
30 April 2007
Sumber
BN 2007/KOMINFO.GO.ID; 4 HLM
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkominfo No. 5/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 88/KEP/M/KOMINFO/ 10/2005 tentang Organisasi dan Tata kerja Museum Penerangan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan