Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf B Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS serta Non PNS halaman 3 kolom keterangan ditambah keterangan, Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf E Biaya Pendidikan nomor 3 Biaya Pendidikan Penjenjangan halaman 13, Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf F Biaya Penyelenggaraan Kursus/Penataran halaman 16 ditambahkan, Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf H Rapat Koordinasi Unsur Muspida halaman 20, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf D Biaya Pengadaan Blanko/Formulir/Cetakan nomor 48 Sarana dan Prasarana LKPJ/LKPJ-AMJ halaman 100, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf N Bahan Bangunan/Material halaman 318, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf O Upah halaman 354, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf A nomor 3 Pejabat/Panitia Pengadaan pada Pejabat pengadaan halaman 397, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf A nomor 4 Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) halaman 400, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf A nomor 4 Satuan Honorarium Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) halaman 401, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf B Kegiatan yang Dilaksanakan Dalam Bentuk Panitia/Tim huruf A Kegiatan Umum halaman 404, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf B Kegiatan yang Dilaksanakan Dalam Bentuk Panitia/Tim huruf B Kegiatan Khusus Nomor 9 Pelatihan dan Kejadian Kebakaran halaman 411, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf C Kegiatan yang Dilaksanakan Dalam Bentuk Tim Pengarah, Tim Pengkaji,Tim Teknis dan Perumus (Kegiatan Khusus Yang Sifatnya Untuk Mendukung Pengambilan Kebijakan) halaman 412 ditambah 1 nomor yakni nomor 3 Sub Tim Seleksi Administrasi/Pelaksana Ujian/Pemantauan, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F PekerjaanPekerjaan Khusus nomor 5 Profesional Fee Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan pimpinan (Diklat pim) dan Latihan Pra Jabatan (LPJ) halaman 416, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F PekerjaanPekerjaan Khusus nomor 70 Penyelenggaraan Budaya Daerah huruf a Sewa Bus Pariwisata halaman 432, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F PekerjaanPekerjaan Khusus halaman 437 ditambah 6 nomor yakni nomor 79, 80, 81, 82, 83 dan 84.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat