Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 19A Tahun 2013

Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf B Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS serta Non PNS halaman 3 kolom keterangan ditambah keterangan, Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf E Biaya Pendidikan nomor 3 Biaya Pendidikan Penjenjangan halaman 13, Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf F Biaya Penyelenggaraan Kursus/Penataran halaman 16 ditambahkan, Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf H Rapat Koordinasi Unsur Muspida halaman 20, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf D Biaya Pengadaan Blanko/Formulir/Cetakan nomor 48 Sarana dan Prasarana LKPJ/LKPJ-AMJ halaman 100, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf N Bahan Bangunan/Material halaman 318, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf O Upah halaman 354, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf A nomor 3 Pejabat/Panitia Pengadaan pada Pejabat pengadaan halaman 397, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf A nomor 4 Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) halaman 400, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf A nomor 4 Satuan Honorarium Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) halaman 401, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf B Kegiatan yang Dilaksanakan Dalam Bentuk Panitia/Tim huruf A Kegiatan Umum halaman 404, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf B Kegiatan yang Dilaksanakan Dalam Bentuk Panitia/Tim huruf B Kegiatan Khusus Nomor 9 Pelatihan dan Kejadian Kebakaran halaman 411, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf C Kegiatan yang Dilaksanakan Dalam Bentuk Tim Pengarah, Tim Pengkaji,Tim Teknis dan Perumus (Kegiatan Khusus Yang Sifatnya Untuk Mendukung Pengambilan Kebijakan) halaman 412 ditambah 1 nomor yakni nomor 3 Sub Tim Seleksi Administrasi/Pelaksana Ujian/Pemantauan, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F PekerjaanPekerjaan Khusus nomor 5 Profesional Fee Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan pimpinan (Diklat pim) dan Latihan Pra Jabatan (LPJ) halaman 416, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F PekerjaanPekerjaan Khusus nomor 70 Penyelenggaraan Budaya Daerah huruf a Sewa Bus Pariwisata halaman 432, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F PekerjaanPekerjaan Khusus halaman 437 ditambah 6 nomor yakni nomor 79, 80, 81, 82, 83 dan 84.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 19A Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2013
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
19A
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2013
Sumber
BD.2013/No. 19A
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 267 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Tegal No. 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2013

  2. Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Tahun 2013

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan