Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/9/PBI/2003

Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif bagi Bank Syariah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/9/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif bagi Bank Syariah
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
5/9/PBI/2003
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Mei 2003
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
19 Mei 2003
Sumber
LN.2003/NO.57, BI.GO.ID : 12 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 704 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/148/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan