Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah c.Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah d.Ketentuan Lain-lain e.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat